Iklan
Mediasi Hambat Penyelidikan Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Pelaku sudah ditindak sesuai prosedur, salah satunya wajib lapor seminggu sekali.
JAKARTA, KOMPAS β Polisi mengatakan sudah menindak purnawirawan polisi yang menabrak mahasiswa Universitas Indonesia hingga meninggal pada 6 Oktober 2022. Pelaku sudah ditindak sesuai prosedur, salah satunya wajib lapor seminggu sekali. Namun, upaya mediasi disebut menghambat penyelidikan.
Pemuda bernama Muhammad Hasya Atallah (18) yang baru menjadi mahasiswa di perguruan tinggi negeri di Depok, Jawa Barat, itu diketahui meninggal setelah ditabrak purnawirawan Polri, Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi Wahono, menggunakan mobil sport merek Pajero.