Pengusaha di Bekasi Gelisah dengan Aturan Baru Penetapan Upah
Para pengusaha di Kota Bekasi, Jawa Barat, awalnya berekspektasi kenaikan UMK Kota Bekasi akan berada di kisaran 3 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
BEKASI, KOMPAS β Para pengusaha di Kota Bekasi, Jawa Barat, menolak peraturan baru Kementerian Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum 2023. Aturan pengupahan tersebut membuat sebagian pengusaha gelisah dan mulai berpikir ulang tentang berinvestasi di Bekasi. Sementara itu, serikat pekerja mengharapkan kenaikan upah juga berlaku bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Kamis (24/11/2022), menggelar kegiatan pertemuan anggota bersama puluhan pengusaha di Trisakti School of Management, Kota Bekasi. Kegiatan ini bertujuan menjaring aspirasi pengusaha setelah terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.