logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPemprov Banten Usul Kenaikan...
Iklan

Pemprov Banten Usul Kenaikan UMP 6,40-7,48 persen

UMP Banten saat ini Rp 2.501.203,11. Dengan usulan kenaikan 6,40-7,48 persen berarti kenaikan upah berkisar Rp 160.077 hingga Rp 187.089.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 1 menit baca
Pekerja pembangunan jalur MRT sedang memesan makanan saat isitrahat siang di kawasan Glodok, Jakarta, Minggu (20/11/2022).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Pekerja pembangunan jalur MRT sedang memesan makanan saat isitrahat siang di kawasan Glodok, Jakarta, Minggu (20/11/2022).

TANGERANG, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023 sebesar 6,40 persen hingga 7,48 persen. Besaran itu di bawah tuntutan serikat buruh dan pekerja sebesar 13 persen dan di atas usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia sebesar 5,11 persen.

Usulan tersebut muncul dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Banten, Selasa (22/11/2022). Pembahasannya masih akan berlanjut hingga batas waktu pengumuman UMP pada 28 November.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan