Iklan
Pemprov Banten Usul Kenaikan UMP 6,40-7,48 persen
UMP Banten saat ini Rp 2.501.203,11. Dengan usulan kenaikan 6,40-7,48 persen berarti kenaikan upah berkisar Rp 160.077 hingga Rp 187.089.
TANGERANG, KOMPAS β Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023 sebesar 6,40 persen hingga 7,48 persen. Besaran itu di bawah tuntutan serikat buruh dan pekerja sebesar 13 persen dan di atas usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia sebesar 5,11 persen.
Usulan tersebut muncul dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Banten, Selasa (22/11/2022). Pembahasannya masih akan berlanjut hingga batas waktu pengumuman UMP pada 28 November.