logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊDKI Bahas Empat Rekomendasi...
Iklan

DKI Bahas Empat Rekomendasi Upah Minimum 2023

Pembahasan Dewan Pengupahan DKI Jakarta menghasilkan empat rekomendasi besaran UMP DKI 2023. Pemprov DKI masih perlu membahas secara internal untuk memutuskan besaran UMP 2023 yang akan diumumkan pada 28 November 2022.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
Β· 1 menit baca
Perwakilan elemen buruh diterima Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/11/2022).
KOMPAS/HELENA FRANSISCA NABABAN

Perwakilan elemen buruh diterima Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Jelang pengumuman upah minimum provinsi 2023 DKI Jakarta, hasil rapat Dewan Pengupahan memunculkan empat rekomendasi besaran UMP. Pemprov DKI Jakarta bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi masih perlu melakukan pembahasan untuk menentukan besaran terbaik yang segera diumumkan pada 28 November 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/11/2022), menjelaskan, dari rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung pada Selasa (22/11/2022) muncul empat rekomendasi besaran UMP 2023 dengan dasar perhitungan masing-masing.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan