DKI Bahas Empat Rekomendasi Upah Minimum 2023
Pembahasan Dewan Pengupahan DKI Jakarta menghasilkan empat rekomendasi besaran UMP DKI 2023. Pemprov DKI masih perlu membahas secara internal untuk memutuskan besaran UMP 2023 yang akan diumumkan pada 28 November 2022.
JAKARTA, KOMPAS β Jelang pengumuman upah minimum provinsi 2023 DKI Jakarta, hasil rapat Dewan Pengupahan memunculkan empat rekomendasi besaran UMP. Pemprov DKI Jakarta bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi masih perlu melakukan pembahasan untuk menentukan besaran terbaik yang segera diumumkan pada 28 November 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/11/2022), menjelaskan, dari rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung pada Selasa (22/11/2022) muncul empat rekomendasi besaran UMP 2023 dengan dasar perhitungan masing-masing.