logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTerima Gugatan Pengusaha, Heru...
Iklan

Terima Gugatan Pengusaha, Heru Siap Dengar Solusi untuk Buruh

Menghadapi rencana penetapan upah minimum provinsi DKI tahun 2023, Heru diminta lebih komunikatif dan bijak membuat kebijakan.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Heru Budi Hartono, Pejabat Gubernur DKI Jakarta
KOMPAS/PRIYOMBODO

Heru Budi Hartono, Pejabat Gubernur DKI Jakarta

JAKARTA, KOMPAS β€” Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak keberatan dengan pembatalan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2022 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di 2021. Menghadapi rencana penetapan UMP 2023, Heru diminta lebih komunikatif dan bijak membuat kebijakan.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Rabu (16/11/2022), menolak permohonan banding Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan beberapa serikat pekerja terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan