logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€Ί8 Tahun Berlalu, 132 Rumah di ...
Iklan

8 Tahun Berlalu, 132 Rumah di Kampung Deret Petogogan Belum Kantongi Sertifikat

Delapan tahun sejak bangunan berderet itu dibangun, warga masih kesulitan mengurus sertifikat HGB karena belum ada pemindahan hak atas tanah. Sementara belum ada kejelasan terkait siapa pemilik lahan itu.

Oleh
Christina Mutiarani Jeinifer Sinadia
Β· 1 menit baca
Sejumlah warga bercengkerama di Kampung Deret Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/11/2022).
CHRISTINA MUTIARANI JEINIFER SINADIA

Sejumlah warga bercengkerama di Kampung Deret Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sebanyak 132 rumah di Kampung Deret Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum memiliki sertifikat hak guna bangunan atau HGB. Dari total 137 rumah yang dibangun, hanya lima rumah yang mendapatkan sertifikat HGB sebagai simbolisasi saat peresmian pada tahun 2014.

Di Kampung Deret Petogogan, terdapat empat rukun tetangga (RT) yang direnovasi pada September 2013. Empat RT itu ialah RT 008, RT 010, RT 011, dan RT 012.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan