Peniadaan Tilang Manual di Jakarta Munculkan Fenomena Pelanggaran Baru
Sejak penindakan mandiri ditiadakan, polisi yang bertugas hanya bisa memberi teguran. Akibatnya, petugas di lapangan kini menemukan semakin banyak pengendara tidak tertib lalu lintas.
JAKARTA, KOMPAS β Polda Metro Jaya meniadakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual mulai 23 Oktober 2022. Sistem electronic traffic law enforcement atau ETLE yang masih terbatas jumlahnya kini dioptimalkan. Sayangnya, upaya yang bertujuan mencegah pungutan liar oleh polisi lalu lintas malah meningkatkan pelanggaran tertentu.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan, dua pekan sejak 23 Oktober hingga 7 November 2022, sebanyak 9.090 penindakan pelanggaran terjadi. Jumlah itu 100 persen ditangkap melalui sistem ETLE. Sepanjang Oktober, dari total 57.965 penindakan, hanya 14,60 persen atau 8.468 penindakan melalui ETLE. Sebesar 85 persen atau hampir 50.000 penindakan masih dilakukan secara manual.