logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บKapasitas Konser Musik di...
Iklan

KEGIATAN MASYARAKAT

Kapasitas Konser Musik di Jakarta Maksimal 70 Persen

Pemprov DKI Jakarta membatasi jumlah penonton acara konser musik supaya kondusif sekaligus mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
ยท 1 menit baca
Penonton hari kedua konser NCT 127 memadati pintu masuk di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (5/11/2022).
HIDAYAT SALAM

Penonton hari kedua konser NCT 127 memadati pintu masuk di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (5/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Kapasitas acara konser musik di Jakarta dibatasi maksimal 70 persen dengan waktu penyelenggaraan mulai pukul 11.00 hingga pukul 24.00. Penyelenggara acara juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19, Tanda daftar pertunjukan temporer atau TDPT dan izin keramaian dari polisi.

Pembatasan acara konser musik itu berlaku seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta. Detailnya tercantum dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19 2019 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...