Kapasitas Konser Musik di Jakarta Maksimal 70 Persen
Pemprov DKI Jakarta membatasi jumlah penonton acara konser musik supaya kondusif sekaligus mencegah lonjakan kasus Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS β Kapasitas acara konser musik di Jakarta dibatasi maksimal 70 persen dengan waktu penyelenggaraan mulai pukul 11.00 hingga pukul 24.00. Penyelenggara acara juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19, Tanda daftar pertunjukan temporer atau TDPT dan izin keramaian dari polisi.
Pembatasan acara konser musik itu berlaku seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta. Detailnya tercantum dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19 2019 pada Sektor Usaha Pariwisata.