KEGIATAN MASYARAKAT
Kapasitas Konser Musik di Jakarta Maksimal 70 Persen
Pemprov DKI Jakarta membatasi jumlah penonton acara konser musik supaya kondusif sekaligus mencegah lonjakan kasus Covid-19.
![Penonton hari kedua konser NCT 127 memadati pintu masuk di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (5/11/2022).](https://assetd.kompas.id/ZOsjrqAY0SHEbatqX2O07mGzDIQ=/1024x768/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F11%2F05%2F7edb6450-eec4-4a12-88de-24164b6751b2_jpg.jpg)
Penonton hari kedua konser NCT 127 memadati pintu masuk di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (5/11/2022).
JAKARTA, KOMPAS โ Kapasitas acara konser musik di Jakarta dibatasi maksimal 70 persen dengan waktu penyelenggaraan mulai pukul 11.00 hingga pukul 24.00. Penyelenggara acara juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19, Tanda daftar pertunjukan temporer atau TDPT dan izin keramaian dari polisi.
Pembatasan acara konser musik itu berlaku seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta. Detailnya tercantum dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19 2019 pada Sektor Usaha Pariwisata.