logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKapasitas Konser Musik di...
Iklan

Kapasitas Konser Musik di Jakarta Maksimal 70 Persen

Pemprov DKI Jakarta membatasi jumlah penonton acara konser musik supaya kondusif sekaligus mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 1 menit baca
Penonton hari kedua konser NCT 127 memadati pintu masuk di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (5/11/2022).
HIDAYAT SALAM

Penonton hari kedua konser NCT 127 memadati pintu masuk di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (5/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kapasitas acara konser musik di Jakarta dibatasi maksimal 70 persen dengan waktu penyelenggaraan mulai pukul 11.00 hingga pukul 24.00. Penyelenggara acara juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19, Tanda daftar pertunjukan temporer atau TDPT dan izin keramaian dari polisi.

Pembatasan acara konser musik itu berlaku seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta. Detailnya tercantum dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19 2019 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan