”Drone” dan Petugas Awasi Pembuang Sampah Sembarangan
”Drone” pengawas hasil kerja sama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI ini menangkap aksi pembuang sampah sembarangan. Para pelanggar bisa diganjar denda Rp 500.000.
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Jakarta memperketat pengawasan dan penindakan terhadap warga pembuang sampah sembarangan. Selain petugas konvensional, dinas terkait mengaktifkan drone sebagai pengawas mulai akhir pekan ini.
Melalui keterangan tertulis, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI sepakat untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pemantauan serta penindakan secara konvensional dan menggunakan drone akan secara rutin diberlakukan sesuai arahan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.