logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPolisi Sidik Kepatuhan Panitia...
Iklan

Polisi Sidik Kepatuhan Panitia Festival Musik di GBK

Penyelenggara acara dan masyarakat diimbau mengikuti aturan PPKM level 1 terkait kerumunan yang masih berlaku di Jakarta.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Suasana acara Berdendang Bergoyang Festival di Kompleks GBK, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2022). Acara itu dibubarkan pada pukul 22.00 oleh polisi dari waktu seharusnya pukul 23.00. Penyelenggara mengabaikan izin kapasitas lokasi acara hingga pengunjung membeludak.
HUMAS POLRES METRO JAKARTA PUSAT

Suasana acara Berdendang Bergoyang Festival di Kompleks GBK, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2022). Acara itu dibubarkan pada pukul 22.00 oleh polisi dari waktu seharusnya pukul 23.00. Penyelenggara mengabaikan izin kapasitas lokasi acara hingga pengunjung membeludak.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat telah menaikkan status pemeriksaan kasus penyelenggaraan Berdendang Bergoyang Festival di Istora Senayan dan Parkir Selatan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi terancam pidana karena kelalaian yang mengakibatkan pengunjung pingsan dan terluka serta pelanggaran aturan keramaian.

Festival musik yang dijadwalkan berlangsung Jumat sampai Minggu (28-30/10/2022) itu akhirnya hanya berlangsung dua hari. Pada Sabtu (29/10/2022) pukul 22.00, polisi membubarkan paksa acara itu karena, antara lain, melanggar aturan tentang kerumunan.

Editor:
HAMZIRWAN
Bagikan