logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊFikry Bebas, Terpidana Lainnya...
Iklan

Fikry Bebas, Terpidana Lainnya Menunggu Putusan Kasasi

Bebasnya Fikry menunjukkan bahwa adanya rangkaian konstruksi peristiwa yang terputus. Kalau satu peran tidak terpenuhi, seharusnya berlaku hal yang sama pada lainnya.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 1 menit baca
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Chandra Ramadani dan anggota majelis hakim, Yudha Dinata dan Maria Krista Ulina Ginting, saat pembacaan sidang putusan perkara begal sepeda motor di Bekasi, di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (25/4/2022).
KOMPAS/STEFANUS ATO

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Chandra Ramadani dan anggota majelis hakim, Yudha Dinata dan Maria Krista Ulina Ginting, saat pembacaan sidang putusan perkara begal sepeda motor di Bekasi, di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (25/4/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Satu dari empat terpidana perkara begal sepeda motor pada 24 Juli 2021 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala dakwaan menurut putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Kini, keempatnya masih menunggu kabar putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Menurut Tim Advokasi Anti-Penyiksaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Teo Reffelsen, pada Jumat (28/10/2022), bebasnya Fikry menunjukkan bahwa adanya rangkaian konstruksi peristiwa yang terputus. Perkara yang disangkakan kepada Fikry, Abdul Rohman, Randi Apryanto, dan Muhammad Rizky seharusnya runtuh ketika ada satu yang tidak terbukti.

Editor:
HAMZIRWAN
Bagikan