logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTentukan UMP 2023, DKI Tunggu ...
Iklan

Tentukan UMP 2023, DKI Tunggu Data Pertumbuhan Ekonomi

Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2023 ditargetkan bisa diumumkan pada 20 November 2022.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
Β· 1 menit baca
Aksi para buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (19/11/2021).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Aksi para buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (19/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dewan Pengupahan DKI segera membahas besaran upah minimum provinsi tahun 2023. Hanya saja, Dewan Pengupahan masih perlu menunggu data terkait pertumbuhan ekonomi untuk bisa menghitung besaran upah minimum. Menurut rencana, upah minimum diumumkan pada 20 November 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransenergi) DKI Jakarta Andri Yansyah, Rabu (26/10/2022), seusai pelantikan Dewan Pengupahan DKI Jakarta menjelaskan, sampai saat ini Dewan Pengupahan masih menunggu nilai atau angka pertumbuhan ekonomi. Untuk data inflasi Jakarta, menurut Andri, sudah muncul angkanya, yaitu 4,5 persen.

Editor:
Bagikan