logo Kompas.id
MetropolitanJakarta Pasang 10 ETLE...
Iklan

Jakarta Pasang 10 ETLE Bergerak, Bisa Tilang Pengemudi Mobil dan Sepeda Motor

Sepuluh unit ETLE ”mobile” yang disiapkan nantinya akan disebar masing-masing dua unit di setiap kota di DKI. Polda Metro Jaya akan melakukan sosialisasi implementasi sistem ini kepada masyarakat selama sebulan.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 1 menit baca
Anggota Brigade Motor Polisi Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya mengoperasikan kamera <i>electric traffic law enforcement</i> (ETLE) <i>mobile</i> yang terpasang di kaca mobil saat peluncuran di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/3/2021).
KOMPAS/RIZA FATHONI

Anggota Brigade Motor Polisi Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya mengoperasikan kamera electric traffic law enforcement (ETLE) mobile yang terpasang di kaca mobil saat peluncuran di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah menyiapkan penerapan sistem mobile electronic traffic law enforcement atau ETLE bergerak untuk penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Sistem ETLE yang dapat bergerak di jalanan Ibu Kota ini tidak hanya mampu menindak pelanggaran oleh pengguna mobil, tetapi juga pengendara sepeda motor.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menyampaikan, pada 6 Desember 2022 mendatang, mereka akan meluncurkan ETLE bergerak. ”Dalam waktu dekat ada 10 unit,” kata Latif saat dihubungi, Selasa (25/10/2022).

Editor:
HAMZIRWAN
Bagikan