Mantan Kepala Kantor Pertanahan Lebak Tersangka Suap Rp 15 Miliar
Mantan Kepala Kantor Pertanahan Lebak, pegawai honorer, dan calo tanah beserta anaknya terlibat kongkalikong pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp 15 miliar.
TANGERANG, KOMPAS β Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan mantan Kepala Kantor Pertanahan Lebak, pegawai honorer, dan seorang calo tanah beserta anaknya sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi pengurusan tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak tahun 2018-2021. Mereka melakukan kongkalikong untuk pendaftaran hak atas tanah dan menerima gratifikasi melalui rekening bank swasta sebesar Rp 15 miliar.
Jaksa menyelidiki kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor PRINT-1061/M.6/Fd.1/09/2022 pada 28 September 2022. Pada Kamis (20/10/2022), tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus menetapkan AM, DER, S alias MS, dan EHP sebagai tersangka. AM ialah mantan Kepala Kantor Pertanahan Lebak, DER pegawai honorer, S calo tanah, dan EHP anak S.