Implementasi Kebijakan Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua Belum Optimal
Diberlakukan sejak Februari 2021, implementasi kebijakan zona rendah emisi Kota Tua belum juga optimal. Pemerintah mesti mengkaji ulang kebijakan yang ada.
JAKARTA, KOMPAS β Implementasi kebijakan kawasan rendah emisi di Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat, DKI Jakarta, sejak diberlakukannya pada awal 2021, belum optimal. Kendaraan bermotor di luar ketentuan peraturan masih terlihat memasuki kawasan ini.
Kawasan bebas emisi di Kota Tua semestinya hanya boleh dilalui bus Transjakarta, pengendara sepeda, pejalan kaki, dan kendaraan bermotor berstiker khusus rendah emisi. Penataan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Kemudian, ada pula peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kota Tua.