Irjen Teddy Minahasa Disebut Biang Peredaran Narkoba
Kuasa hukum beberapa tersangka kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa mengatakan, Teddy memaksa bawahannya, Ajun Komisaris Besar Dody, untuk mengambil sabu dan menjualnya kepada tersangka Linda.
JAKARTA, KOMPAS β Kuasa hukum enam tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang diungkap Polda Metro Jaya membantah kesaksian tersangka mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Teddy disebut menjadi biang dari peredaran narkoba jenis sabu sampai ke Jakarta itu.
Adriel Viari Purba dan tim menjadi kuasa hukum dari eks Kapolres Bukittingi dan Kepala Biro Logistik Polda Sumatera Barat Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara, Komisaris Karsanto alias KS, Aiptu J, Linda alias L, Samsul Maarif alias A, dan Nasir alias D. Mereka sebagian dari 11 orang yang ditetapkan tersangka pada Jumat (14/10/2022) silam.