logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKomunitas Pencinta Binatang...
Iklan

Komunitas Pencinta Binatang Minta Pelarangan Hewan Peliharaan di CFD Dicabut

Sejak 22 Juni 2022, hewan peliharaan dilarang masuk kawasan car free day (CFD). Pelarangan tersebut menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 1 menit baca
Plang yang menyebutkan "Dilarang Membawa Hewan di Kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB)" di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (16/10/2022). Sejak 22 Juni 2022, pengunjung dilarang untuk membawa hewan peliharaannya ke kawasan HBKB.
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN

Plang yang menyebutkan "Dilarang Membawa Hewan di Kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB)" di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (16/10/2022). Sejak 22 Juni 2022, pengunjung dilarang untuk membawa hewan peliharaannya ke kawasan HBKB.

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang hewan peliharaan yang dimiliki masyarakat masuk ke area hari bebas kendaraan bermotor atau HBKB di Jalan MH Thamrin-Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Pelarangan tersebut memicu polemik di kalangan masyarakat, yang membuat komunitas pencinta binatang berjuang untuk pencabutan larangan tersebut.

Pada Minggu (16/10/2022), Komunitas Dog Lovers melakukan diskusi dan kampanye sosial kepada pengunjung HBKB atau car free day (CFD) tentang dunia anjing yang tidak berbahaya. Diskusi dan kampanye sosial berlangsung dari pukul 07.30 hingga 09.15 dan dihadiri oleh 15 orang anggota Dog Lovers yang membawa 10 anjing. Banyak pengunjung yang ikut berfoto dengan anjing, sesekali mereka juga mengelus binatang tersebut.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan