hukum
Cabut Laporan KDRT, Polisi Tetap Pantau Kondisi Lesti
Korban KDRT seperti Lesti harus lebih dikuatkan meski memilih berdamai dengan pasangannya. Korban KDRT rentan terjebak di siklus kekerasan.

Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa Terkait Kasus DNA Pro
JAKARTA, KOMPAS — Pencabutan laporan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT oleh artis, Lesti Kejora, tidak membuat polisi berhenti memantau kondisi psikologisnya. Penguatan seperti itu tetap dibutuhkan karena Lesti rentan masuk dalam siklus KDRT.
Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi saat dihubungi, Sabtu (15/10/2022), mengatakan, polisi dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) tetap memantau kondisi psikologis artis 23 tahun bernama asli Lestiana tersebut.