logo Kompas.id
MetropolitanMembuat Video ”Prank”, Baim...
Iklan

Membuat Video ”Prank”, Baim Wong-Paula Terancam Pidana Penjara

Artis Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat video ”prank” laporan kekerasan dalam rumah tangga di kanal Youtube mereka. Aksi itu dinilai melanggar Pasal 220 Kitab Undang- undang Hukum Pidana dan dapat dipenjara 16 bulan.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/flP5ZOAtDXwIkkqsZQCAcuD2ISQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F02%2F10%2Fbc5f50dc-8b23-4f54-9fbf-bb38f0558d61_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Warga melaporkan pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi karena membuat video prank laporan kekerasan dalam rumah tangga di kanal Youtube mereka. Konten hiburan tersebut dinilai membuat preseden buruk bagi kepolisian.

Organisasi Sahabat Polisi Indonesia mendatangi Polres Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022), untuk melaporkan suami istri tersebut. Ini menanggapi video yang diunggah pada Minggu (2/10/2022). Dari jejak digital, video itu disebut berjudul ”BAIM KDRT, PAULA JALANI VISUM. Nonton sebelum video ini di-take down”.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan