logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊLanggar Kaidah Pelestarian...
Iklan

Langgar Kaidah Pelestarian Cagar Budaya, Revitalisasi Sejumlah Halte Diminta Dihentikan

TSP meminta pembangunan halte bersinggungan dengan ODCB dan cagar budaya harus dihentikan, kemudian perencana atau Transjakarta menjalani prosedur untuk pelestarian cagar budaya.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
Β· 1 menit baca
Pekerja menyelesaikan revitalisasi halte bus Transjakarta Bundaran Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Pengerjaan ini merupakan bagian dari proyek revitalisasi 46 halte Transjakarta sejak April 2022 lalu.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pekerja menyelesaikan revitalisasi halte bus Transjakarta Bundaran Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Pengerjaan ini merupakan bagian dari proyek revitalisasi 46 halte Transjakarta sejak April 2022 lalu.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pembangunan kembali atau revitalisasi halte-halte Transjakarta yang bersinggungan dengan obyek diduga cagar budaya atau ODCB dan obyek cagar budaya harus dihentikan dulu karena dinilai melanggar sejumlah hal. Tim Ahli Cagar Budaya dan Tim Sidang Pemugaran meminta Transjakarta memenuhi prosedur persidangan supaya memenuhi kaidah pelestarian.

Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta, Bambang Eryudhawan, Jumat (30/9/2022), menjelaskan, bangunan halte di Bundaran HI telanjur dibangun tinggi dan terletak di kawasan ODCB. Oleh sebab itu, pembangunan halte sebaiknya dihentikan.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan