logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊDukcapil Jakarta Selatan...
Iklan

Dukcapil Jakarta Selatan Keluarkan Empat Akta Perkawinan Beda Agama di 2022

Sesuai hukum yang berlaku, sahnya pernikahan di mata hukum negara terjadi setelah pengadilan mengabulkan permohonan pasangan yang menikah, termasuk pernikahan beda agama.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Prosesi ijab kabul di gedung ICRP pada Jumat (4/12/2020). Pasangan beda agama yang menikah terlihat berdoa dengan kepercayaan mereka masing masing.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Prosesi ijab kabul di gedung ICRP pada Jumat (4/12/2020). Pasangan beda agama yang menikah terlihat berdoa dengan kepercayaan mereka masing masing.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sepanjang tahun berjalan di 2022, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan menerbitkan empat akta perkawinan pasangan beda agama. Sesuai hukum yang berlaku, sahnya pernikahan itu di mata hukum negara terjadi setelah pengadilan mengabulkan permohonan pasangan yang menikah.

Muhammad Nurrahman, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan, menyebut, mereka sudah melayani empat permohonan dokumen akta perkawinan pasangan beda agama. Pasangan itu masing-masing dua pasangan Islam-Katolik, sepasang Islam-Kristen, dan sepasang Kristen-Katolik.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan