Dukcapil Jakarta Selatan Keluarkan Empat Akta Perkawinan Beda Agama di 2022
Sesuai hukum yang berlaku, sahnya pernikahan di mata hukum negara terjadi setelah pengadilan mengabulkan permohonan pasangan yang menikah, termasuk pernikahan beda agama.
JAKARTA, KOMPAS β Sepanjang tahun berjalan di 2022, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan menerbitkan empat akta perkawinan pasangan beda agama. Sesuai hukum yang berlaku, sahnya pernikahan itu di mata hukum negara terjadi setelah pengadilan mengabulkan permohonan pasangan yang menikah.
Muhammad Nurrahman, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan, menyebut, mereka sudah melayani empat permohonan dokumen akta perkawinan pasangan beda agama. Pasangan itu masing-masing dua pasangan Islam-Katolik, sepasang Islam-Kristen, dan sepasang Kristen-Katolik.