logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊZona Bebas Emisi Kota Tua...
Iklan

Zona Bebas Emisi Kota Tua Perlu Dikaji Lagi

Revitalisasi tidak semata-mata mementingkan cagar budaya, tetapi juga warga setempat agar bisa ikut menikmati udara bersih. Mengalihkan lalu lintas justru menimbulkan kemacetan dan menambah emisi di lingkungan lain.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Sejumlah sepeda motor melintas di Jalan Pintu Besar Utara, kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (13/9/2022). Sejak ditetapkan sebagai kawasan bebas emisi atau <i>low emission zone</i>, jalan itu tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor selain bus Transjakarta.
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Sejumlah sepeda motor melintas di Jalan Pintu Besar Utara, kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (13/9/2022). Sejak ditetapkan sebagai kawasan bebas emisi atau low emission zone, jalan itu tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor selain bus Transjakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Warga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji kembali penyediaan zona bebas emisi atau low emission zone di Kota Tua yang sudah berjalan lebih dari setahun terakhir. Pencatatan dampak pada pengurangan polusi dan pengalihan lalu lintas dinilai perlu dievaluasi.

Kota Tua ditetapkan sebagai low emission zone (LEZ) pada awal tahun 2021. Sejak saat itu, hanya Transjakarta, pesepeda, dan pejalan kaki yang boleh masuk dan lewat di sekitar kawasan yang berbatasan dengan Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Lada, dan depan Museum Mandiri itu. Lalu, jalan ditutup untuk perluasan jalur pejalan kaki hingga 29.000 meter persegi, seperti di Jalan Ketumbar, Jalan Kemukus, dan Jalan Lada. Pembangunan ini mengurangi lalu lintas kendaraan bermotor.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan