KENAIKAN HARGA BBM
Terpaksa, Tarif Angkutan Umum di Bogor Naik
Setelah kenaikan tarif, rata-rata tarif angkutan umum di Kabupaten Bogor mencapai Rp 6.000 hingga Rp 10.000 berdasarkan jarak. Di Kota Bogor, tarif angkot sebesar Rp 5.000.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F04%2F28%2Fd8549ef6-b586-4f9a-8f73-8ad6b8ed9ec1_jpg.jpg)
Angkutan kota yang melintas di Jalan Dewi Sartika, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/4/2021).
BOGOR, KOMPAS — Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjelang medio September ini menetapkan kenaikan tarif angkutan umum sebagai dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Meski berat, kenaikan tarif harus dilakukan agar pelayanan transportasi umum tetap berjalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Agus Rushallah mengatakan, kenaikan tarif angkutan kota (angkot) ditetapkan sebesar maksimal Rp 2.000. Pengusaha atau pemilik angkot tidak boleh menaikkan harga tarif maksimal lebih dari Rp 2.000.