logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊDPRD DKI Jakarta Resmi Usulkan...
Iklan

DPRD DKI Jakarta Resmi Usulkan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur

Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022), mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmed Riza Patria. Hasil rapat disampaikan kepada Presiden untuk mendapat penetapan.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
Β· 1 menit baca
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). Salah satu agenda rapat tersebut adalah pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang masa jabatannya berakhir pada 2022. Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria akan selesai pada 16 Oktober 2022.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). Salah satu agenda rapat tersebut adalah pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang masa jabatannya berakhir pada 2022. Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria akan selesai pada 16 Oktober 2022.

JAKARTA, KOMPAS β€” DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria selesai pada 16 Oktober 2022. Selanjutnya, DPRD DKI mengirimkan hasil rapat paripurna itu kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria yang segera berakhir itu terungkap dalam rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022, Selasa (13/9/2022).

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan