logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊSelain Sopir, Polisi Perlu...
Iklan

Selain Sopir, Polisi Perlu Usut Perusahaan Pemilik Truk Penabrak di Bekasi

Muatan berlebih jadi salah satu faktor penyebab kecelakaan oleh truk tronton di Bekasi. pengamat mendorong polisi mengusut temuan muatan berlebih yang juga jadi faktor kecelakaan.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Foto udara kecelakaan truk tronton menabrak halte dan menara telekomunikasi di depan SDN Kota Baru II dan III, Jalan Sultan Agung Km 28,5 Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022). Data sementara korban keseluruhan mencapai 30 orang dan 10 di antaranya meninggal. Anak sekolah ada 20 orang dan yang meninggal 7 anak-anak. Kecelakaan terjadi pukul 10.05 WIB.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Foto udara kecelakaan truk tronton menabrak halte dan menara telekomunikasi di depan SDN Kota Baru II dan III, Jalan Sultan Agung Km 28,5 Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022). Data sementara korban keseluruhan mencapai 30 orang dan 10 di antaranya meninggal. Anak sekolah ada 20 orang dan yang meninggal 7 anak-anak. Kecelakaan terjadi pukul 10.05 WIB.

JAKARTA, KOMPAS β€” Polisi telah menetapkan sopir truk tronton yang mengakibatkan kecelakaan hingga 10 orang meninggal di Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Jawa Barat, sebagai tersangka. Namun, langkah itu dirasa belum cukup. Polisi didorong untuk mengusut temuan muatan berlebih yang juga menjadi faktor pemicu kecelakaan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman, yang kembali dikonfirmasi pada Jumat (2/9/2022), mengatakan, sopir berinisial AS (30) sudah ditahan karena terbukti sebagai tersangka. ”Ia dikenai Pasal 310 Ayat 4 (Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Latif saat dihubungi Kompas.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan