Warga Riau Ditahan Polda Metro Jaya karena Singgung Kapolda
Warga Pekanbaru ditahan di Jakarta karena dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia mengunggah konten opini yang disadur dari pendapat warga lain di media sosial.
JAKARTA, KOMPAS β Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan Masril, pemuda asal Pekanbaru, Riau, yang mengunggah konten pembahasan kasus Ferdy Sambo di akun media sosial TikTok. Polisi menahannya di Jakarta karena ia menyebut adanya perjudian dalam kasus Ferdy Sambo dan menyeret nama Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, Polda Metro Jaya menahan Masril karena dugaan pelanggaran Pasal 26 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebelumnya, ia menyebut, Masrul sudah ditahan selama lebih kurang 20 hari.