logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊBebas dari Dakwaan Pungli,...
Iklan

Bebas dari Dakwaan Pungli, Warga Pulau Pari Tuntut Ganti Kerugian

Beberapa warga Pulau Pari mengharapkan ganti rugi materi dan nonmateri setelah menjalani proses penanganan hukum yang tidak terbukti sejak 2017.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Masyarakat nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, menggelar demonstrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/3/2021) siang. Mereka mempertanyakan berkas kasasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang baru dikirim ke Mahkamah Agung setelah 30 bulan tiga warga di pulau itu divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
KOMPAS/STEFANUS ATO

Masyarakat nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, menggelar demonstrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/3/2021) siang. Mereka mempertanyakan berkas kasasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang baru dikirim ke Mahkamah Agung setelah 30 bulan tiga warga di pulau itu divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Beberapa warga Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, berharap penegak hukum segera mengganti kerugian seusai bebasnya mereka dari dakwaan terkait pungutan liar terhadap wisatawan. Sejumlah perwakilan warga Pulau Pari akan beraksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/8/2022), untuk menuntut pemulihan segera akibat aksi kriminalisasi yang terjadi pada 2017 lalu.

Dua warga atas nama Edo dan Bobby kini tengah menjalani persidangan praperadilan. Sidang itu terkait tuntutan ganti kerugian dan pemulihan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memutus bebas nelayan Pulau Pari itu karena tidak terbukti melakukan pemerasan dan mengutip kontribusi masuk ke Pantai Pasir Perawan pada 5 Oktober 2018.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan