Sosialisasi Tarif Integrasi Maksimal Rp 10.000 hingga Bulan Depan
Mulai hari ini tarif integrasi maksimal Rp 10.000 untuk perjalanan dengan minimal dua moda berlaku di Jakarta. Dinas Perhubungan DKI dan JakLingko Indonesia menerapkan sosialisasi satu bulan untuk kebijakan ini.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal. Masyarakat mulai hari ini sudah bisa mendapatkan manfaat dari penerapan tarif integrasi maksimal Rp 10.000. Sebulan ke depan merupakan masa sosialisasi penerapan tarif terintegrasi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (11/8/2022), menjelaskan, untuk penerapan tarif integrasi itu, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi perlu dilakukan karena jumlah pengguna tiga moda angkutan umum yang tergabung dalam tarif integrasi cukup masif.