Pelapor Minta Roy Suryo Tak Bermanuver Negatif
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo menunda penahanan hingga mengajukan penangguhan karena alasan sakit.
JAKARTA, KOMPAS β Hari ini, pihak pelapor pelaku penodaan agama lewat meme wajah Presiden Joko Widodo di stupa Candi Borobudur oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mendukung proses hukum yang dijalankan Polda Metro Jaya. Mereka berharap Roy Suryo tidak lagi memainkan manuver yang bisa menimbulkan reaksi negatif terhadap proses hukum.
Polisi baru menahan Roy Suryo, Jumat (5/8/2022) lalu, setelah pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022. Ia dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, juga Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.