logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บJangan Ragu Laporkan Tindak...
Iklan

Jangan Ragu Laporkan Tindak Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

Pada 2019 tercatat ada 28 kasus pelecehan seksual di moda transportasi publik. Adapun data pada Januari hingga Agustus 2022 ada 9 kasus pelecehan seksual di transportasi publik.

Oleh
AGUIDO ADRI
ยท 1 menit baca
Pin yang akan diberikan kepada pengguna bus Transjakarta saat peluncuran kampanye stop pelecehan seksual di Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta, Jumat (5/8/2022). PT Transportasi Jakarta mengajak seluruh pengguna layanan Transjakarta berani melaporkan jika mengalami atau melihat tindak kejahatan seksual di transportasi umum.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pin yang akan diberikan kepada pengguna bus Transjakarta saat peluncuran kampanye stop pelecehan seksual di Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta, Jumat (5/8/2022). PT Transportasi Jakarta mengajak seluruh pengguna layanan Transjakarta berani melaporkan jika mengalami atau melihat tindak kejahatan seksual di transportasi umum.

JAKARTA, KOMPAS โ€” PT Transportasi Jakarta bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengelar kampanye โ€Stop Pelecehan Seksualโ€ di transportasi publik. Korban atau saksi diminta tak takut melaporkan peristiwa pelecehan seksual kepada petugas atau melalui kanal pengaduan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, berdasarkan data pada 2019 tercatat ada 28 kasus pelecehan seksual di moda transportasi publik. Adapun data pada Januari hingga Agustus 2022 ada 9 kasus pelecehan seksual.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan