logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊJadi Tersangka Korupsi Dana...
Iklan

Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Kampanye, Eks Ketua KPU Depok Tidak Ditahan

Mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati menjadi tersangka korupsi, tetapi sampai saat ini tidak ditahan. Tersangka juga masih aktif menjadi anggota KPU Jawa Barat.

Oleh
AGUIDO ADRI, DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Wartawan menyaksikan pendaftaran pasangan bakal calon wali kota-wakil wali kota Depok, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono, melalui layar lebar di Kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (6/9/2020). Sehari sebelumnya pasangan Pradi Supriatna-Afifah Alia juga telah mendaftarkan diri di KPU Kota Depok.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Wartawan menyaksikan pendaftaran pasangan bakal calon wali kota-wakil wali kota Depok, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono, melalui layar lebar di Kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (6/9/2020). Sehari sebelumnya pasangan Pradi Supriatna-Afifah Alia juga telah mendaftarkan diri di KPU Kota Depok.

DEPOK, KOMPAS β€” Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok 2013-2018 Titik Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye 2015. Kendati berkas perkara dugaan korupsi sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Titik tidak ditahan.

Saat ini, Titik juga masih aktif sebagai anggota KPU Jawa Barat. Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmatu, dalam keterangan resmi, Rabu (27/7/2022), mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Depok tidak menahan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok 2013-2018 Titik Nurhayati karena kewenangan subyektif dari penyidik. Jaksa mengklaim dalam perkara itu, alat bukti dan barang bukti juga sudah dipegang oleh penyidik. Tersangka tidak ditahan hingga perkara disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan