Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Kampanye, Eks Ketua KPU Depok Tidak Ditahan
Mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati menjadi tersangka korupsi, tetapi sampai saat ini tidak ditahan. Tersangka juga masih aktif menjadi anggota KPU Jawa Barat.
DEPOK, KOMPAS β Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok 2013-2018 Titik Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye 2015. Kendati berkas perkara dugaan korupsi sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Titik tidak ditahan.
Saat ini, Titik juga masih aktif sebagai anggota KPU Jawa Barat. Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmatu, dalam keterangan resmi, Rabu (27/7/2022), mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Depok tidak menahan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok 2013-2018 Titik Nurhayati karena kewenangan subyektif dari penyidik. Jaksa mengklaim dalam perkara itu, alat bukti dan barang bukti juga sudah dipegang oleh penyidik. Tersangka tidak ditahan hingga perkara disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.