Kesalahan Berlapis Sopir Odong-odong Maut
JL (27), sopir odong-odong yang tertabrak kereta di Kabupaten Serang, Banten, tidak memiliki SIM A, berkendara sambil memutar musik dengan volume amat keras sehingga tak mendengar teriakan warga dan peringatan penumpang.
TANGERANG, KOMPAS β JL (27), sopir odong-odong, menjadi tersangka tabrakan kereta api versus odong-odong di perlintasan tanpa palang pintu di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Tanpa surat izin mengemudi, dia mengendarai odong-odong dalam kondisi kelebihan penumpang, memutar musik yang keras sehingga tak mendengar teriakan warga ataupun suara kereta api dan tidak melewati rute semestinya.
Polres Serang menetapkannya sebagai tersangka setelah pemeriksaan dan keluarnya hasil analisis traffic accident analysis oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Banten, Rabu (27/7/2022). Hasil analisis menunjukkan odong-odong dengan kecepatan 40 km per jam tertabrak KA 425 relasi Merak-Rangkasbitung yang melaju dengan kecepatan 72 km per jam.