Iklan
Utang dan Keuntungan Latari Penjualan Bayi di Jakarta Utara
AM (51) menjual keponakannya yang berusia 8 bulan di Facebook dan Whatsapp lantaran orangtua si bayi belum melunasi utang. Selain untuk melunasi utang, dia juga hendak mengambil keuntungan pribadi.
AM (51) mendekam di dalam tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena menjual keponakannya yang berusia 8 bulan di Facebook dan Whatsapp. Kasus perdagangan bayi yang masih berulang ini sudah dalam pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kamis (21/7/2022).
AM menjual keponakannya lantaran orangtua si bayi belum melunasi utang sebesar Rp 11 juta. Mereka belum sanggup membayarnya karena ayah si bayi masih melaut dan baru kembali ke darat setelah 3-6 bulan.