logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPersentase Kasus Positif 14...
Iklan

Persentase Kasus Positif 14 Persen, Vaksin Penguat Jadi Syarat Beraktivitas

Persentase kasus positif di DKI dalam pekan ini mencapai 14 persen dengan kasus tinggi. Pemprov DKI, sesuai aturan pemerintah pusat, mewajibkan masyarakat untuk mendapatkan vaksin ketiga dan juga menerapkan prokes ketat.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
Β· 1 menit baca
Pengunjung Art Jakarta Gardens di Senayan, Jakarta, Jumat (8/4/2022), mengenakan masker. Protokol kesehatan, seperti mengenakan masker dan menjaga jarak, diminta makin ditaati seiring merebaknya kembali kasus positif Covid-19 di Jakarta pada Juli ini.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pengunjung Art Jakarta Gardens di Senayan, Jakarta, Jumat (8/4/2022), mengenakan masker. Protokol kesehatan, seperti mengenakan masker dan menjaga jarak, diminta makin ditaati seiring merebaknya kembali kasus positif Covid-19 di Jakarta pada Juli ini.

JAKARTA, KOMPAS β€” Memasuki pekan ini, angka positivity rate atau persentase kasus positif di DKI Jakarta mencapai 14 persen atau lebih tinggi dari angka nasional. Pengelola tempat umum dan juga operator angkutan umum menerapkan aturan hanya yang sudah mendapat vaksi penguat bisa berkunjung atau menggunakan layanan mereka.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Senin (18/7/2022), menyatakan, dalam periode 1-2 minggu terakhir terdapat percepatan peningkatan virus. Catatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta sampai dengan hari Minggu (17/7/2022), jumlah kasus aktif di Jakarta naik sebanyak 327 kasus. Jumlah kasus aktif ada sebanyak 13.717 orang baik yang masih dirawat maupun isolasi.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan