logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTersangka Kasus Mafia Tanah...
Iklan

Tersangka Kasus Mafia Tanah Bertambah Tiga Orang

Ketiga tersangka terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi, Jabar, pada 2016-2017. Mereka menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu. Peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
Petugas menunjukkan barang bukti kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah yang menggunakan sertifikat palsu dan KTP elektronik ilegal serta mengamankan beberapa barang bukti berupa sertifikat tanah asli dan palsu, akta kuasa menjual, dan akta PPJB serta menangkap 10 tersangka yang dua di antaranya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
KOMPAS/RIZA FATHONI (RZF)

Petugas menunjukkan barang bukti kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah yang menggunakan sertifikat palsu dan KTP elektronik ilegal serta mengamankan beberapa barang bukti berupa sertifikat tanah asli dan palsu, akta kuasa menjual, dan akta PPJB serta menangkap 10 tersangka yang dua di antaranya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

JAKARTA, KOMPAS β€” Tersangka mafia tanah yang melibatkan pegawai Badan Pertanahan Nasional terus bertambah. Terkini, Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap tiga pejabat dan mantan pejabat BPN. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional berkomitmen dan bekerja sama dengan kepolisian untuk memberantas mafia tanah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat (15/7/2022) menangkap tiga tersangka baru, yakni NS (50), RS (58), dan PS (59).

Editor:
Bagikan