Iklan
Mulai 17 Juli 2022, Pengguna Kereta Jarak Jauh Wajib ”Screening” Covid-19
Mulai 17 Juli 2022, penumpang kereta api jarak jauh wajib vaksin ketiga. Jika belum, mereka bisa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan antigen.
JAKARTA, KOMPAS — Pelanggan KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen yang masih berlaku pada saat berangkat. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.
Adapun bagi pengguna KA komuter juga diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi minimal tahap satu dan mematuhi protokol kesehatan. Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, akan ditolak berangkat dan dipersilakan membatalkan tiketnya.