logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊAda 22 Nama Jalan Berubah,...
Iklan

Ada 22 Nama Jalan Berubah, 50.000 Orang Terdampak

Kemendagri memastikan 50.000 orang di Jakarta terdampak perubahan nama jalan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Meski untuk pengurusan perubahan dokumen itu, DKI pastikan tidak ada biaya yang dikenakan.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN, NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Nama Jalan Bang Pitung di pertigaan Rawa Belong, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
KOMPAS/PRIYOMBODO

Nama Jalan Bang Pitung di pertigaan Rawa Belong, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemeritah Provinsi DKI Jakarta mengubah nama 22 jalan di Ibu Kota mulai 20 Juni 2022. Pemprov DKI menjelaskan tidak ada konsekuensi biaya yang timbul apabila warga mengurus perubahan administrasi karena perubahan nama jalan. Kementerian Dalam Negeri memastikan 50.000 orang terdampak perubahan itu.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, Senin (27/6/2022), menyampaikan, berdasarkan informasi yang ia terima dari Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, ada sekitar 50.000 warga Ibu Kota yang harus mengubah data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) mereka akibat kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang mengubah nama sejumlah jalan di Jakarta.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan