Polisi ”Bungkus” Penyelenggara Acara ”Bungkus Night”
Promosi acara seperti ”Bungkus Night” di media sosial menunjukkan adanya pergeseran norma sosial terkait keterbukaan seksualitas.
Polisi menetapkan status tersangka pada beberapa orang yang terlibat dalam penyelenggaraan dan penyebaran agenda ”Bungkus Night” di sebuah tempat spa dan pijat di kawasan Jakarta Selatan. Agenda yang tersebar lewat poster di media sosial itu melanggar aturan tentang pornografi karena menawarkan pesta seksual.
Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak Jumat (17/6/2022). Kini, polisi menetapkan empat tersangka terkait agenda tersebut. Mereka adalah direktur tempat spa dan pijat berinisial ODC, manajer regional DL, tim kreatif AK, dan pengunggah iklan kegiatan MI.