Iklan
Persekongkolan Kepala Desa dan Warga Pandeglang Menjual Tanah Orang Lain
Uci Sanusi dan satu warga memalsukan tanda tangan pemilik tanah yang sah pada dokumen akta jual beli atau AJB dan memalsukan surat kuasa penjualan tanah di Kabupten Pandeglang, Banten. Pelaku adalah ipar korban.
TANGERANG, KOMPAS β Kepala Desa Carita Uci Sanusi dan seorang warganya terbukti bersekongkol menjual tanah seluas 1,2 hektar di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten. Mereka memalsukan tanda tangan Ari Indyastuti (54), pemilik tanah yang sah pada dokumen akta jual beli atau AJB, dan memalsukan surat kuasa penjualan.
Uci bekerja sama dengan Harjo (63) yang merupakan ipar Ari. Keduanya menjual tanah tersebut dengan dokumen palsu dalam kurun 2012 hingga 2021 demi keuntungan sebesar Rp 1,2 miliar.