logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKomisi B Pertanyakan Kebijakan...
Iklan

Komisi B Pertanyakan Kebijakan DKI Bebaskan Pajak Rumah Rp 2 Miliar

Untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan 2022, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif kepada warga. Rumah senilai sampai dengan Rp 2 miliar bebas PBB. Kebijakan itu berdampak pada penurunan pendapatan ibu kota.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
Β· 1 menit baca
Kepadatan permukiman dan gedung pencakar langit di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Kepadatan permukiman dan gedung pencakar langit di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS - Pemprov DKI Jakarta tengah menggenjot pendapatan daerah di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Salah satu strategi yang diambil adalah dengan memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak. Namun, kebijakan itu dipertanyakan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta karena berpotensi mengurangi pendapatan daerah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Senin (13/6/2022) menjelaskan, kemudahan pembayaran pajak itu diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan