Komisi B Pertanyakan Kebijakan DKI Bebaskan Pajak Rumah Rp 2 Miliar
Untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan 2022, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif kepada warga. Rumah senilai sampai dengan Rp 2 miliar bebas PBB. Kebijakan itu berdampak pada penurunan pendapatan ibu kota.
JAKARTA, KOMPAS - Pemprov DKI Jakarta tengah menggenjot pendapatan daerah di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Salah satu strategi yang diambil adalah dengan memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak. Namun, kebijakan itu dipertanyakan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta karena berpotensi mengurangi pendapatan daerah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Senin (13/6/2022) menjelaskan, kemudahan pembayaran pajak itu diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.