Iklan
BNN Musnahkan 308.445 Gram Sabu dan 29.482 Butir ”Happy Five”
Indonesia harus semakin waspada terhadap peredaran narkoba jenis sabu, tetapi juga kokain dari jaringan internasional.
JAKARTA, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional memusnahkan barang bukti kedua di tahun 2022 sebanyak 308.445,02 gram sabu dan 29.482 butir obat terlarang happy five atau pil erimin 5. Barang bukti itu dari hasil pengungkapan enam kasus tindak pidana narkotika pada Maret sampai Mei.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Petrus Reinhard Golose mengatakan, pihaknya menangkap total 13 tersangka tindak pidana narkotika dari enam kasus. Barang bukti itu langsung dimusnahkan dengan mesin insinerator.