Iklan
Secercah Harapan Kembalinya Aset Korban Investasi Emas Bodong
Setelah enam kali penundaan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, korban investasi emas bodong Rp 1 triliun mendapatkan secercah harapan dikembalikannya aset mereka.
TANGERANG, KOMPAS β Korban investasi emas bodong Rp 1 triliun oleh terdakwa Budi Hermanto sedikit bernapas lega setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan yang ke-30 di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar aset terdakwa yang disita dikembalikan kepada korban.
Pembacaan tuntuan berlangsung Senin (23/5/2022) siang setelah tertunda sebanyak enam kali sejak sidang perdana 8 Desember 2021. Alasan penundaan ialah perbaikan karena ada kerugian korban yang belum masuk dalam berkas tuntutan.