logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊSecercah Harapan Kembalinya...
Iklan

Secercah Harapan Kembalinya Aset Korban Investasi Emas Bodong

Setelah enam kali penundaan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, korban investasi emas bodong Rp 1 triliun mendapatkan secercah harapan dikembalikannya aset mereka.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 1 menit baca
Suasana Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (15/9/2021).
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Suasana Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (15/9/2021).

TANGERANG, KOMPAS β€” Korban investasi emas bodong Rp 1 triliun oleh terdakwa Budi Hermanto sedikit bernapas lega setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan yang ke-30 di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar aset terdakwa yang disita dikembalikan kepada korban.

Pembacaan tuntuan berlangsung Senin (23/5/2022) siang setelah tertunda sebanyak enam kali sejak sidang perdana 8 Desember 2021. Alasan penundaan ialah perbaikan karena ada kerugian korban yang belum masuk dalam berkas tuntutan.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan