NARKOTIKA
Dua Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Terjerat Sabu
Dua hakim dan satu pegawai Pengadilan Negeri Rangkasbitung serta seorang asisten rumah tangga terjerat sabu. Sabu dibeli dari Sumatera dan digunakan di ruang kerja dan rumah salah satu tersangka.

Ilustrasi - Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus delapan orang dari sindikat narkoba Aceh-Medan-Jakarta dengan barang bukti 471,6 kg ganja di Polda Metro Jaya, Jumat (22/4/2022).
TANGERANG, KOMPAS — Dua hakim dan satu pegawai Pengadilan Negeri Rangkasbitung serta seorang asisten rumah tangga ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten. Mereka terlibat penyalahgunaan sabu yang dikirim dari Sumatera ke Kabupaten Lebak melalui layanan jasa pengiriman.
Keempatnya adalah YR (39) dan DA (39) yang berprofesi sebagai hakim; RA (32), pegawai pengadilan; dan H, asisten rumah tangga DA. Mereka ditangkap pada Selasa (17/5/2022) di kantor jasa pengiriman, Pengadilan Negeri Rangkasbitung, dan kediaman salah satu tersangka.