logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊRelokasi Dibutuhkan untuk...
Iklan

Relokasi Dibutuhkan untuk Bangun Tanggul Pantai NCICD

Dinas SDA DKI Jakarta memastikan pembangunan tanggul pantai bagian dari pembangunan tanggul NCICD fase A terus berlanjut. Ada sejumlah pekerjaan yang mesti dikerjakan sebelum membangun seperti pemindahan permukiman.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
Β· 1 menit baca
Foto udara tanggul laut di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (27/7/2021). Keberadaan tanggul dianggap penting untuk mengantisipasi laju penurunan muka tanah pesisir utara dan penahan banjir rob. Di Jakarta, program adaptasi bencana antara lain normalisasi dan naturalisasi Kali Ciliwung, revitalisasi waduk, serta pembangunan tanggul pesisir terintegrasi dengan Pembangunan Kawasan Pesisir Terpadu Ibu Kota Nasional (NCICD). Pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam program adaptasi bencana untuk meminimalkan risikonya.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Foto udara tanggul laut di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (27/7/2021). Keberadaan tanggul dianggap penting untuk mengantisipasi laju penurunan muka tanah pesisir utara dan penahan banjir rob. Di Jakarta, program adaptasi bencana antara lain normalisasi dan naturalisasi Kali Ciliwung, revitalisasi waduk, serta pembangunan tanggul pesisir terintegrasi dengan Pembangunan Kawasan Pesisir Terpadu Ibu Kota Nasional (NCICD). Pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam program adaptasi bencana untuk meminimalkan risikonya.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta memastikan, pembangunan tanggul pantai bagian dari proyek National Capital Integrated Coastal Development atau NCICD kembali dilanjutkan tahun ini. Dinas SDA memastikan harus ada pemindahan permukiman di sejumlah titik untuk bisa melanjutkan pembangunan tanggul itu.

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal dalam rapat kerja dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa (17/5/2022), menjelaskan, untuk pembangunan tanggul pengaman pantai NCICD fase A, Dinas SDA mengerjakannya bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). DKI Jakarta memiliki kewajiban membangun 22 kilometer dan Kementerian PUPR membangun 11 km.

Editor:
HAMZIRWAN
Bagikan