Kebijakan Bekerja dari Rumah Bagi ASN di Kota Bekasi Belum Pasti
Sebagian instansi di Kota Bekasi belum bisa mengikuti imbauan agar ASN bekerja dari rumah itu sebelum ada kebijakan lanjutan dari kepala daerah.
JAKARTA, KOMPAS β Aparatur sipil negara Kota Bekasi, Jawa Barat, diizinkan bekerja dari rumah selama satu pekan setelah puncak arus balik Lebaran 2022. Kebijakan bekerja dari rumah diatur oleh setiap instansi dan menyesuaikan dengan kebutuhan setiap instansi. Namun, sebagian instansi belum bisa mengikuti arahan itu sebelum ada kebijakan lanjutan dari kepala daerah.
"Kami mengikuti. Tinggal work from home diatur oleh organisasi perangkat daerah masing-masing," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi, Karto, saat dihubungi dari Jakarta, pada Minggu (8/5/2022) siang.