Iklan
13 Pemalak PKL Diciduk Polresta Serang
Pemalak beraksi dengan alasan kebutuhan Idul Fitri 1443 H dari pedagang kaki lima atau PKL di Pasar Royal, Kota Serang, Banten.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F03%2F04%2Feea011a3-ad2a-476a-ba86-c4297b9d04ab_jpg.jpg)
Suasana di Pasar Lama Serang, Kota Serang, Banten, Jumat (4/3/2022).
TANGERANG, KOMPAS - Sebanyak 13 pemalak ditangkap di Pasar Royal, Kota Serang, Banten. Mereka membuat karcis berstempel pemerintah untuk praktik pungutan liar kepada pedagang kaki lima atau PKL mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 100.000.
Kapolresta Serang Kota Ajun Komisaris Besar Maruli Achilles Hutapea menyebutkan, petugas menangkap para pemalak itu jelang malam takbiran pada Minggu (1/5/2022). Mereka mengaku dengan sadar memalak untuk mendapatkan keuntungan yang akan digunakan untuk keperluan Idul Fitri 1443 H.