logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKejaksaan Tinggi Jakarta Sita ...
Iklan

Kejaksaan Tinggi Jakarta Sita Minyak Goreng Ekspor di Tanjung Priok

PT AMJ sebelumnya sudah diselidiki Kejati DKI Jakarta karena mengekspor ribuan karton minyak goreng kemasan melalui pelabuhan sama pada Juli 2021 sampai Januari 2022.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyegel satu kontainer berisi minyak goreng dalam kemasan di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/4/2022).
KEJATI DKI JAKARTA

Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyegel satu kontainer berisi minyak goreng dalam kemasan di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/4/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyita dan menyegel satu kontainer berisi minyak goreng dalam kemasan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Minyak goreng itu hendak diekspor oleh perusahaan PT AMJ ke Hong Kong.

Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta menyita satu kontainer sepanjang 40 kaki atau sekitar 12 meter di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (25/4/2022). Kontainer itu berisi 1.835 karton minyak goreng dalam kemasan botol.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan