logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊLibur Lebaran, Ganjil Genap di...
Iklan

Libur Lebaran, Ganjil Genap di DKI Jakarta Tidak Berlaku

Dishub DKI Jakarta memastikan pada libur Lebaran 2022, 29 April-8 Mei, kebijakan ganjil genap tidak berlaku. Kebijakan itu juga sudah diatur dalam SK Kadishub No 218 Tahun 2022.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
Β· 1 menit baca
Beberapa polisi mengamankan pintu masuk menuju Jalan Gatot Subroto yang baru menerapkan aturan ganjil genap, Senin (25/10/2021) sore.
ERIKA KURNIA

Beberapa polisi mengamankan pintu masuk menuju Jalan Gatot Subroto yang baru menerapkan aturan ganjil genap, Senin (25/10/2021) sore.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah pusat memutuskan libur nasional Lebaran 2022 pada 29 April-8 Mei 2022. Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan selama libur nasional tersebut kebijakan pembatasan lalu lintas dengan pengaturan plat nomor kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta tidak berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/4/2022), menjelaskan, selama pemberlakuan PPKM level 2, kebijakan ganjil genap diberlakukan di DKI Jakarta. Kebijakan itu berlaku di 13 ruas jalan.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan