PENEGAKAN HUKUM
Hakim Vonis Ringan Empat Terdakwa Kasus Begal Bekasi
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 bulan kepada Abdul Rohman dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Tiga terdakwa lain dijatuhi pidana penjara masing-masing 9 bulan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F04%2F25%2Fc2e8291c-49fb-4e0e-bd2b-f738ee18346e_jpg.jpg)
Ketua Majelis Hakim Chandra Ramadani dan dua anggota majelis hakim, masing-masing bernama Yudha Dinata dan Maria Krista Ulina Ginting, saat pembacaan sidang putusan kasus begal Bekasi, di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang dimulai pada Senin (25/4/2022).
BEKASI, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang memvonis bersalah Muhammad Fikry, Abdul Rohman, Randi Apryanto, dan Muhammad Rizky karena terbukti terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada 24 Juli 2021 di Jalan Raya Sukaraja, Tambelang, Kabupaten Bekasi. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut umum.
Agenda sidang pembacaan putusan hakim dengan perkara nomor 697/Pid.B/2021 PN CKR dipimpin Ketua Majelis Hakim Chandra Ramadani, serta dua anggota majelis hakim Yudha Dinata dan Maria Krista Ulina Ginting. Pembacaan sidang putusan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (25/4/2022), dimulai pukul 13.00.