Iklan
Pelonggaran Kebijakan di Tengah Pandemi Menuntut Kewaspadaan
Penguatan peran pemerintah untuk menjamin kesehatan publik di tengah pandemi Covid-19 tidak dapat ditawar.
Dua tahun pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia melonggarkan aturan mobilitas masyarakat, salah satunya penghapusan syarat tes swab antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksin lengkap. Meskipun publik menyambut positif kebijakan itu, tersisa kekhawatiran di tengah masyarakat.
Pada 8 Maret 2022, Satgas Penanganan Covid-19 resmi menghapus syarat tes untuk perjalanan domestik. Kebijakan tersebut tertulis dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 yang menjelaskan bahwa pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau penguat tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.